Jakarta, 29 Agustus 2023 – BINUS UNIVERSITY menunjukkan santunan kepada kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, yang diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Foto: Dr. Nelly, S.Kom., M.M., CSCA, Rektor BINUS UNIVERSITY
Dukungan ini disampaikan oleh Dr. Nelly, S.Kom., M.M., CSCA., selaku Rektor BINUS UNIVERSITY. “Kebijakan ini selaras dengan Visi, misi, dan strategic objective BINUS UNIVERSITY 2035 untuk membina dan mempekerjakan Masyarakat melalui pendidikan dengan membuat pengalaman mencar ilmu yang lebih fleksibel, membuka peluang seluasnya untuk berkolaborasi dengan sesama sekolah tinggi tinggi ataupun dengan industri dengan tidak melalaikan kriteria dan kualitas yang dipraktekkan BINUS UNIVERSITY maupun Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.” tutur Dr. Nelly.
Dr. Nelly juga meyakini bahwa kebijakan ini akan mempunyai efek faktual dalam memajukan ekosistem pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. “Bersyukur melalui kebijakan ini juga, mempermudah proses administrasi dalam kenaikan pengukuhan program studi pada perguruan tinggi tinggi, yang saya percaya akan makin memajukan kualitas pendidikan di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai Perguruan Tinggi Indonesia Berkelas Dunia, BINUS UNIVERSITY terus berusaha memajukan komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu terhadap Masyarakat melalui peningkatan pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta dedikasi Masyarakat. Di BINUS UNIVERSITY sendiri, ditambahkan satu dharma lagi, adalah pengembangan diri dan disebut sebagai Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Komitmen ini sejalan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diterapkan sejak pertama kali diluncurkan tahun 2019, yang menawarkan keleluasaan bagi Mahasiswa dalam mendapatkan pengalaman belajar.
Dua Poin Penting Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Peluncuran kebijakan yang Bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berkonsentrasi kepada transformasi pendidikan tinggi.
Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 wacana Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam pemaparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan dua poin penting dari kebijakan ini.
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih singkat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional sekarang berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan peran akhir mahasiswa. Kedua, metode pengesahan pendidikan tinggi yang mengendorkan beban administrasi dan finansial sekolah tinggi tinggi,” terang Mendikbudristek.
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa mendesain proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang dikelola hingga per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).
Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada program peluncuran. Salah satunya terkait standar observasi dan patokan pengabdian.
“Beberapa pergeseran adalah penyederhanaan lingkup patokan observasi dan tolok ukur dedikasi terhadap penduduk dari delapan persyaratan menjadi tiga persyaratan; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada kriteria proses pembelajaran dan penilaian,” kata Mendikbudristek.
Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok pergantian terkait sistem pengukuhan pendidikan tinggi yakni status pengesahan yang disederhanakan; ongkos pengukuhan wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses pengukuhan mampu dilakukan pada tingkat unit pengelola acara studi,” terangnya.
Menutup pemaparannya, Mendikbudristek menyampaikan ajakan untuk bergotong royong. “Perubahan tidak mampu dilakukan tanpa kerja sama seluruh pihak, Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang menyeluruh dan memiliki pengaruh positif,” tutup Mendikbudristek.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 418 /sipers/A6/VIII/2023