BINUS UNIVERSITY mempertahankan posisi di Klaster Mandiri dalam Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 berbasis SINTA dan acara studi. Raihan ini menurut Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 wacana Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian terhadap Masyarakat.
Komponen penilaiannya meliputi publikasi (25%), penelitian (15%), kekayaan intelektual (10%). Hal ini memiliki arti 50% donasi pencapaian Klaster Mandiri berasal dari area Research and Technology Transfer. Pencapaian ini menunjukkan betapa pentingnya terus memajukan kualitas observasi, publikasi, kekayaan intelektual sampai komersialisasi hasil observasi.
“Terima kasih atas iman dan legalisasi yang diberikan oleh Kemendikbudristek terhadap BINUS UNIVERSITY. Saya mengucapakan selamat dan memberikan apresiasi setingginya kepada para Faculty Member di BINUS UNIVERSITY yang terus bersusah payah menawarkan produktivitasnya dalam kala waktu 2019 – 2021”, ucap Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M. sebagaiRektor BINUS UNIVERSITY.
Klasterisasi bukanlah pemeringkatan, tetapi ialah pengelompokkan sekolah tinggi tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan observasi dan dedikasi terhadap masyarakat di sekolah tinggi tinggi.
Klasterisasi akademi tinggi selaku tata cara dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan akademi tinggi dibutuhkan mampu mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui bagan-sketsa kerja sama yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi akademi tinggi melalui kerja sama antar sekolah tinggi tinggi lintas klaster dalam peningkatan mutu penelitian dan dedikasi terhadap masyarakat.